JN-Seorang jaksa gadungan bernama Tonny Renaldo Matan (49) ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung di Pamulang, Tangerang Selatan. Modus pelaku mengaku sebagai “Staf Ahli Jaksa Agung” dengan pangkat bintang satu, untuk meyakinkan para korbannya, pelaku juga menjanjikan dapat menangani kasus perkara kepada para korbannya hingga berhasil mengantongi uang hasil penipuan sebesar 310 juta rupiah.
Pelaku berhasil dibekuk dikediamannya di Pamulang setelah adanya laporan korban dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Saat penangkapan, pelaku mengenakan pakaian dinas harian (PDH) sama seperti pakaian korps Adhiyaksa (Kejaksaan-red), namun warna seragam yang dikenakan pelaku terlihat kusam dan buluk. dalam pengkapan tersebut juga ditemukan satu unit senjata api (senpi) ilegal dengan sembilan peluru tajam, dan uang tunai Rp310 juta, hasil penipuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim gabungan Kejagung dalam menangkap pelaku penipuan.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Hilang Selama Sepekan
“Pengungkapan ini dilakukan Tim Siri dan Tim Pam SDO Kejagung dan ditangkap di Pamulang. Dia menipu seseorang, sementara dari pengakuannya untuk mengurus perkara apa,”ungkapnya pada jumpa pers Kamis(13/11/25) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel)
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi laporan dari korban yang merasa ditipu oleh Tonny. Tim intelijen Kejagung berhasil melacak pelaku dan menangkapnya di kediamannya di Pamulang. Apreza mengonfirmasi bahwa Tonny adalah mantan jaksa yang telah dipecat pada tahun 2009 karena kasus penipuan, bukan jaksa aktif seperti yang ia klaim.
“Barang barang bukti pemipuan sebagai jaksa gadungan, yaitu uang tunai yang dikuasai sebanyak Rp283 juta. Sisanya Rp20 juta masih tersimpan di dalam rekening bank milik Tonny,” ucapnya.
Sementara modusnya bahwa Tonny menggunakan seragam Kejaksaan untuk meyakinkan korbannya bahwa ia memiliki kekuasaan dan koneksi di lingkungan kejaksaan. Dengan mengaku sebagai “Staf Ahli Jaksa Agung,” Tonny menjanjikan dapat mengurus perkara hukum para korbannya.
Pelaku, sambung Reza, mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Sehingga, Tonny meyakini korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ronny Bona Tua Hutagalung menambahkan, yang menangkap langsung adalah Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Saat menangkap Tonny, pihaknya juga menyita senpi berisi tujuh butir peluru, serta 12 butir peluru tajam aktif.
“Barang bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C. Kemudian, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain,” ujarnya.
Ronny menjelaskan bahwa pelaku selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan. “Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap Tonny,” terangnya.(Abdul Munir)









