PUPR Kota Tangerang

Implikasi Bagi Emiten Terkait Kontaminasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande

Emiten Klarifikasi Publik
Pemilik saham dan Investor panik, Emiten ramai buka suara

JN-Para emiten di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, mulai memberikan pernyataan resmi terkait kontaminasi radioaktif Cesium-137 yang terjadi di area tersebut. Klarifikasi ini penting bagi emiten  untuk menenangkan kekhawatiran investor dan publik.

“Dari 22 industri terdampak, 20 sudah selesai didekontaminasi, dan dua sisanya diharapkan selesai pada hari Jumat ini. Setelah itu, industri dapat beroperasi kembali,”

Demikian disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rasio Ridho Sani, Kamis (23/10/25).

Baca juga: Peningkatan Kesejahteraan dan Perekonomian, OJK Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan di Surabaya

 Pemerintah Indonesia bergerak cepat menangani kasus paparan radioaktif Cesium-137 yang mencemari wilayah industri Cikande, Perkembangan terakhir Satuan Tugas Penanganan Radiasi Cesium-137 telah melakukan dekontaminasi di 20 dari 22 pabrik yang terdeteksi terpapar radiasi. Warga di area zona merah, termasuk di Kampung Barengkok, telah direlokasi sementara untuk keselamatan.

Isu ini menimbulkan sentimen negatif di pasar yang berpotensi memengaruhi emiten di sektor yang terkait dengan industri di Cikande, sejumlah emiten memberikan klarifikasi publik yang transparan langkah ini penting bagi para emiten terkait agar tidak menimbulkan kepanikan di kalangan investor dan publik.

Dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek jakarta (BEJ), mereka (emiten-red) yang menyatakan pihaknya tidak terdampak kontaminasi Cs-137 dan masuk dalam daftar 22 perusahaan dekontaminasi, hingga hari ini Kamis (30/10/25), terdapat sejumlah emiten yang ikut buka suara terkait dekontaminasi Cs-13, berikut adalah beberapa emiten yang buka suara:

Baca juga: Realisasi PAD Abdya Capai 56 Persen, BPKK Fokus Digitalisasi dan Inovasi Pemungutan

PT Aneka Kimia Raya Tbk (AKRA). Emiten ini memberikan klarifikasi resmi bahwa area yang terdampak radiasi bukan merupakan lahan milik anak usahanya, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), yang mengelola Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur. Meskipun begitu, AKRA tetap menunjukkan kepedulian terhadap isu ini karena pergerakan bisnis dan harga saham dapat dipengaruhi oleh sentimen pasar yang terkait dengan industri di Cikande.

PT Modern Industrial Estate (MIE). Sebagai pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, emiten ini menjadi salah satu pihak yang paling disorot.  KLHK menggugat MIE dan PT Peter Metal Technologi (PMT) karena dianggap bertanggung jawab atas kontaminasi tersebut. Meskipun MIE telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani masalah ini, gugatan perdata dan pidana tetap diajukan.

PT Peter Metal Technologi (PMT). Perusahaan peleburan logam ini diduga menjadi sumber awal kontaminasi radioaktif, yang kemungkinan berasal dari besi bekas (scrap metal) yang diimpor. PMT telah digugat oleh KLHK dan terlibat dalam proses dekontaminasi serta investigasi lebih lanjut.

PT Samator Indo Gas (AGII): Perusahaan ini mengonfirmasi bahwa produk gas di pabrik mereka di Cikande aman dari kontaminasi. “Seluruh produk Samator aman, tidak terkontaminasi radioaktif Cesium-137, dan memenuhi standar keamanan tertinggi. Pabrik kami di Cikande tetap berjalan seperti biasa. Berdasarkan hasil penyelidikan tim HSE serta referensi ilmiah, dapat dipastikan bahwa produk gas industri secara sifat fisik inert dan diproduksi dalam sistem tertutup, sehingga tidak dapat terkontaminasi zat radioaktif,” tulis Manager AGII, Meyliana.

PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG): Perusahaan ini menegaskan tidak masuk dalam daftar 22 industri yang terdampak proses dekontaminasi radioaktif. Sehingga, operasional DGWG masih tetap berjalan normal hingga hari ini. “Hal ini diperkuat dengan tidak adanya surat pemberitahuan dari otoritas terkait maupun pengelola Kawasan Industri Modern Cikande bahwa fasilitas produksi milik PT Delta Giri Wacana Tbk masuk ke dalam daftar 22 (dua puluh dua) industri yang terdampak,” tulis Corporate Secretary, Denny Loryta Davinci, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/10/25).

PT Kino Indonesia Tbk (KINO): Perusahaan ini menjelaskan, yang masuk dalam daftar kontaminasi adalah fasilitas produksi. Perseroan sendiri tidak termasuk dalam bagian tersebut. KINO juga memastikan rutin melakukan tes radioaktif, khususnya untuk operasionalnya di Cikande.

“Yang terkontaminasi radioaktif adalah 22 fasilitas produksi dan bukan industri. Dapat diinformasikan bahwa Perseroan bukan termasuk ke dalam 22 fasilitas produksi yang dimaksud pada berita tersebut,” jelas Sekretaris Perusahaan KINO, Anggara Andrian Linanda.

PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN), PT Modernland Realty Tbk (MDLN), dan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN). Ketiganya kompak mengaku fasilitas produksi tidak terdampak kasus kontaminasi tersebut sehingga operasional perseroan masih tetap berjalan normal.

Limbah besi bekas di duga jadi biang kerok radiasi di Cikande

PT Peter Metal Technologi (PMT), Perusahaan peleburan logam ini diduga menjadi Biang Kerok, karena diduga kuat menjadi sumber awal kontaminasi, yang diperkirakan berasal dari bahan baku besi tua yang diimpor. Seluruh material yang terpapar radioaktif telah dikumpulkan di fasilitas penyimpanan sementara milik PMT di bawah pengawasan ketat.

PT Modern Industrial Estate (MIE) dan PT PMT: Kedua perusahaan ini digugat secara perdata dan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena dianggap bertanggung jawab atas kontaminasi radioaktif Cesium-137.

Diketahui kejadian ini memberikan dampak bagi emiten dan pasar,  Isu kontaminasi radioaktif berimplikasi  menimbulkan sentimen negatif di pasar modal yang berpotensi memengaruhi harga saham emiten yang beroperasi atau terkait dengan kawasan Cikande.

Sejak ditemukannya kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, pada September-Oktober 2025, Keseriusan pemerintah melalui KLHK dalam penanganan kasus ini, seperti relokasi warga, dekontaminasi, dan gugatan hukum dimata emitmen terkait justru dapat menambah ketidakpastian. Tidak hanya itu Sebagai respons, pemerintah berencana memperketat aturan impor besi tua untuk mencegah kejadian serupa terulang, yang berpotensi memengaruhi operasional perusahaan di sektor terkait. Hingga kini sejumlah entitas telah memberikan pernyataan dan tindakan untuk mengatasi dampak yang terjadi. (Prmbodo/Sailendra)

.

.

 

 

 

 

 

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu