Dalam sistem hukum, terdapat dua cabang utama yang sering menjadi dasar penyelesaian perkara: hukum pidana dan hukum perdata. Meski sama-sama bertujuan menegakkan keadilan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, tujuan, dan mekanisme penyelesaiannya.
Hukum pidana berfokus pada perbuatan yang dianggap melanggar kepentingan umum atau negara. Tindak pidana seperti pencurian, penipuan, korupsi, dan pembunuhan merupakan contoh pelanggaran hukum pidana. Tujuan utama hukum pidana adalah memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari perbuatan yang membahayakan. Dalam perkara pidana, negara berperan sebagai pihak penuntut melalui jaksa, dan pelaku disebut sebagai “terdakwa”. Sanksi yang diberikan biasanya berupa hukuman penjara, denda, atau bahkan pidana mati.
Sebaliknya, hukum perdata mengatur hubungan antara individu atau pihak-pihak tertentu dalam masyarakat. Kasus perdata biasanya muncul dari sengketa kontrak, warisan, utang piutang, atau perjanjian sewa. Dalam perkara perdata, tidak ada unsur kejahatan terhadap kepentingan umum — melainkan pelanggaran terhadap hak pribadi seseorang. Penyelesaian dilakukan di pengadilan dengan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan (penggugat) terhadap pihak lain (tergugat). Sanksinya bukan hukuman penjara, melainkan ganti rugi atau pemenuhan kewajiban sesuai perjanjian.
Baca juga: Peran Teknologi dalam Transformasi Sistem Hukum Modern
Perbedaan lain terlihat dari asas dan prosedur yang digunakan. Dalam hukum pidana, asas utama adalah “tiada pidana tanpa undang-undang” (nullum crimen sine lege), artinya seseorang tidak bisa dihukum tanpa dasar hukum yang jelas. Sedangkan dalam hukum perdata, asas utamanya adalah kebebasan berkontrak dan keadilan antar pihak.
Memahami perbedaan kedua cabang hukum ini penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menilai suatu perkara. Dengan pemahaman dasar ini, setiap orang dapat mengetahui jalur hukum yang tepat ketika menghadapi permasalahan, baik yang bersifat publik maupun pribadi.
Baca juga: Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari


