TANGERANG, Jejak News — Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari maladministrasi kini memasuki babak baru. Melalui pendekatan yang sarat nilai humanis dan progresif, Pemkot Tangerang secara resmi memperkuat payung hukum operasional perusahaan daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Langkah taktis ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sinergi hukum ini mengikat tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi pilar strategis pelayanan masyarakat, yakni Perumda Tirta Benteng, Perumda Pasar Kota Tangerang, dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG).
Prosesi sakral yang berlangsung di Aula Kantor Perumda Tirta Benteng pada Selasa (09/06/2026) tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, bersama Wakil Wali Kota, H. Maryono. Kehadiran pemimpin daerah ini menegaskan bahwa kepatuhan hukum adalah harga mati dalam reformasi birokrasi lokal.
Dalam pandangan Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, penandatanganan kesepakatan ini bukanlah sekadar seremoni administratif tahunan. Langkah ini merupakan fondasi moral dan teknis agar para pemegang kebijakan di tubuh BUMD dapat mengeksekusi program kerja tanpa dibayangi keraguan hukum.
“Alhamdulillah, baru saja kita menyaksikan penandatanganan kesepakatan atau MoU antara Kejari dengan BUMD Kota Tangerang. Kehadiran kita hari ini menjadi momentum penguatan sinergi dalam mewujudkan tata kelola yang baik serta pelayanan yang semakin berkualitas bagi masyarakat,” ujar Sachrudin dengan optimisme tinggi.
Sachrudin menggarisbawahi bahwa dinamika pembangunan kota yang kian kompleks menuntut aparatur untuk bertindak cermat dan hati-hati. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, setiap kebijakan korporasi daerah diharapkan lahir dari rahim regulasi yang sah dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
“Ini langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang profesional dan memiliki kepastian hukum. Kemitraan ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan tertib administrasi dalam aktivitas sehari-hari,” tegasnya.
Gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, menegaskan bahwa institusinya kini hadir dengan paradigma baru. Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai aparat penegak hukum pasca-pelanggaran, melainkan sebagai legal guardian yang proaktif melakukan mitigasi risiko sejak dini.
Pradhana memastikan jajarannya siap memberikan bantuan hukum menyeluruh, baik secara litigasi di dalam pengadilan maupun nonlitigasi. Upaya ini difokuskan untuk meminimalkan potensi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau menghambat pelayanan hak-hak dasar warga Tangerang.
“Tujuannya tentu untuk mewujudkan tata kelola yang baik, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat berjalan dengan optimal. Pada akhirnya, hal tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Pradhana.
Kesepakatan ini disambut hangat oleh internal perusahaan daerah. Direktur Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi, yang hadir langsung menandatangani MoU tersebut menilai bahwa pendampingan hukum merupakan kebutuhan mutlak demi tegaknya prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Bagi Doddy, jaminan hukum dari korps Adhyaksa memberikan rasa aman sekaligus rambu-rambu yang jelas bagi seluruh direksi dan staf BUMD dalam menjalankan ekspansi bisnis maupun pengelolaan fasilitas umum.
“Tata kelola perusahaan menjadi perhatian utama kami, sehingga kami tidak melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum ini sangat penting, terutama untuk menghindari kesalahan-kesalahan dan membantu penyelesaian persoalan keperdataan yang mungkin terjadi di lapangan,” pungkas Doddy secara terbuka.
Sinergi yang terajut antara Pemkot Tangerang, BUMD, dan Kejaksaan Negeri ini mengirimkan pesan kuat ke panggung nasional mengenai arah baru tata kelola pemerintahan daerah. Bahwa pelayanan publik yang paripurna tidak hanya lahir dari inovasi tanpa batas, melainkan dari keberanian untuk tunduk dan patuh pada koridor hukum yang berkeadilan.
Dengan meletakkan transparansi sebagai ruh perjuangan korporasi daerah, Kota Tangerang sedang membuktikan bahwa di bawah payung hukum yang kokoh, kesejahteraan masyarakat dan integritas birokrasi dapat tumbuh seiring sejalan, demi tegaknya keadilan yang memanusiakan manusia.
Reporter: Ananta Fathur | Editor: Ismail Saleh





