JAKARTA, Jejak News – Pemerintah pusat secara resmi mempercepat langkah transformasi energi di sektor transportasi guna menghadapi ketidakpastian harga minyak global. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh Gubernur di Indonesia untuk membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Arahan strategis tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 79 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan.
“Pemberian insentif fiskal ini mencakup unit kendaraan baru maupun kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke baterai. Langkah ini krusial untuk meningkatkan efisiensi energi nasional serta mewujudkan energi bersih bagi masyarakat,” tulis Mendagri dalam siaran pers resmi, Kamis (23/4/2026).
Secara teknis, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menjelaskan bahwa meskipun nilai pajak dibebaskan menjadi nol rupiah, pemilik kendaraan listrik tetap diwajibkan melakukan administrasi perpanjangan STNK secara rutin. “Pajak tetap diurus sesuai prosedur, namun tidak ditagihkan atau nol rupiah. Ini adalah insentif nyata bagi mereka yang beralih ke teknologi ramah lingkungan,” jelas Benni.
Pemprov di seluruh Indonesia juga diinstruksikan untuk tidak memasukkan pajak kendaraan listrik ke dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, pemerintah daerah didorong untuk tetap memprioritaskan pendapatan dari kendaraan berbahan bakar minyak guna mendukung pergeseran perilaku konsumsi energi masyarakat.
Kebijakan ini diambil sebagai mitigasi terhadap instabilitas harga energi dunia akibat konflik geopolitik. Dengan memperkuat ekosistem kendaraan listrik, Indonesia berupaya membangun resiliensi ekonomi dalam negeri dari ketergantungan impor bahan bakar fosil.
Para Gubernur diminta melaporkan pelaksanaan pemberian insentif ini kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026.
Melalui pembebasan pajak ini, pemerintah optimis transisi menuju transportasi berbasis energi terbarukan akan semakin masif, menciptakan kualitas udara yang lebih sehat bagi generasi mendatang sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional.
Pewarta: Ryan Mihardja | Editor: Ismail Saleh





