Aktor Ammar Zoni menyatakan ketidakpuasan atas vonis 7 tahun penjara dalam kasus narkoba keempatnya. Melalui tim kuasa hukum baru, Ammar bersiap menempuh upaya banding guna menguji kejanggalan dalam fakta persidangan dan konstruksi pasal yang didakwakan.
JAKARTAN Jejak News– Dinamika hukum yang menjerat aktor Ammar Zoni memasuki babak baru pasca-putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar secara resmi menunjuk tim kuasa hukum baru dari Krisna Murti Law & Partners untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.
Langkah strategis ini diambil Ammar setelah mengakhiri masa tugas kuasa hukum lamanya di tingkat pengadilan negeri. Tim pengacara baru, Dwana Toligi dan Dimas Ramadan, menegaskan bahwa keputusan kliennya didasari oleh rasa ketidakpuasan terhadap penerapan pasal serta adanya indikasi kejanggalan selama proses persidangan berlangsung.
“Bang Ammar merasa hasil putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait pasal-pasal yang didakwakan. Ia menceritakan banyak hal yang dirasa janggal dalam proses hukum sebelumnya, sehingga kami akan mengupayakan langkah terbaik melalui banding,” ujar Dimas Ramadan di Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).
Secara intelektual hukum, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Sang aktor dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I (ganja dan sabu) saat berada di lingkungan Rutan Salemba.
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya. Hakim menyatakan Ammar melanggar ketentuan tanpa hak menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam transaksi barang haram tersebut.
Sisi humanis dari kasus ini menyoroti perjuangan residivis narkoba tersebut dalam menghadapi konsekuensi hukum yang kian berat pada pelanggaran keempatnya. Tim kuasa hukum kini tengah mematangkan strategi untuk menelaah kembali memori banding, dengan fokus pada pengujian ulang fakta-fakta yang terungkap di persidangan guna memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi.
Upaya banding ini menjadi momentum krusial bagi Ammar Zoni untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih transparan, di tengah komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Pewarta: Moch Kadafi | Editor: Ismail Saleh





