<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Widya Chandra &#8211; Jejak News</title>
	<atom:link href="https://www.jejak-news.com/tag/widya-chandra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<description>No Viral No Justice</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Nov 2026 05:44:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://www.jejak-news.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-1-150x150.png</url>
	<title>Widya Chandra &#8211; Jejak News</title>
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Sadap Presiden Prabowo, Operasi Senyap 72 Jam</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/bareskrim-tetapkan-3-tersangka-sadap-presiden-prabowo-operasi-senyap-72-jam/</link>
					<comments>https://www.jejak-news.com/bareskrim-tetapkan-3-tersangka-sadap-presiden-prabowo-operasi-senyap-72-jam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2026 05:33:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ahrie Sonta]]></category>
		<category><![CDATA[Armand]]></category>
		<category><![CDATA[Asep Safrudin]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Eko Hadi Santoso]]></category>
		<category><![CDATA[Johnny Isir]]></category>
		<category><![CDATA[LIMS]]></category>
		<category><![CDATA[Listyo Sigit Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[lkgsai]]></category>
		<category><![CDATA[Mahmud Nazly Harahap]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 258 KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Penyadapan Presiden Prabowo]]></category>
		<category><![CDATA[Perkap 5 Tahun 2010]]></category>
		<category><![CDATA[Second Place]]></category>
		<category><![CDATA[Slamet Uliandi]]></category>
		<category><![CDATA[Suyudi Ario Seto]]></category>
		<category><![CDATA[Widya Chandra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=16281</guid>

					<description><![CDATA[Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin bersama Irwasum, Kadiv Humas, dan Kadiv Propam Polri dalam konferensi pers penetapan 3 tersangka dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026 malam. (Foto: Dok. Divhumas Polri) &#160; JAKARTA-JEJAKNEWS.COM — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin bersama Irwasum, Kadiv Humas, dan Kadiv Propam Polri dalam konferensi pers penetapan 3 tersangka dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026 malam. (Foto: Dok. Divhumas Polri)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>JAKARTA-JEJAKNEWS.COM — Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penetapan dilakukan pada Selasa malam, 3 November 2026, pukul 20.30 WIB di Mabes Polri, mengakhiri operasi senyap 72 jam yang bermula dari laporan seorang operator sistem.</p>
<p>Konferensi pers digelar lengkap. Hadir Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap. Empat jenderal aktif di satu meja menjadi penanda keseriusan kasus ini.</p>
<p>Penyidik menetapkan 3 tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, serta satu orang lainnya berinisial SU yang masih berstatus saksi. Berdasarkan informasi yang beredar dan dikonfirmasi berbagai pemberitaan media nasional, inisial tersebut merujuk pada Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai saksi.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server yang disebut Second Place pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi, tanpa Laporan Polisi (LP), tanpa surat perintah penyidikan, dan tanpa izin pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.</p>
<p>Target yang diduga disadap tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga Seskab Teddy Indra Wijaya, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, aktivis LSM, hingga pengusaha.</p>
<p>Pada sekitar Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dan log jejak di komputer sistem LIMS. Tindakan ini diduga bertujuan menghilangkan jejak elektronik.</p>
<p>Kasus ini terbongkar bukan dari media, melainkan dari internal. Seorang petugas operator LIMS yang mengetahui dugaan penghapusan file tersebut berani membuat Laporan Polisi resmi di Bareskrim pada 30 Oktober 2026. LP tersebut menjadi dasar penyelidikan.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan, penyidik memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli dan menyita barang bukti 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 unit flashdisk.</p>
<p>Operasi penindakan dilakukan Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa dini hari, 3 November 2026, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB. Dua titik digeledah, yakni ruang server LIMS di Gedung Bareskrim Mabes Polri dan sebuah rumah di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, yang diduga menjadi pos penyadapan alternatif.</p>
<p>Empat perwira diamankan dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk pemeriksaan internal Propam. Sempat beredar informasi bahwa jenderal bintang empat inisial L sudah dipulangkan. Seorang sumber menyebut, &#8220;Iya, benar, ada pengamanan. Satu bintang empat inisial L, dan beberapa jenderal bintang tiga. Tapi yang bintang empat sudah dilepas.&#8221; Informasi tersebut belakangan dipahami sebagai jeda pelimpahan dari Propam ke Bareskrim untuk proses pidana.</p>
<p>Keterangan Divhumas Polri berkembang tiga kali dalam satu hari.</p>
<p>Siang 3 November, saat rumor diamankannya perwira, Kadiv Humas Irjen Johnny Isir menjawab, &#8220;Nanti kami cek proses evaluasinya, ya, seperti itu.&#8221;</p>
<p>Sore harinya, Humas menjanjikan akan ada rilis resmi menjelang malam.</p>
<p>Malam pukul 20.30 WIB, Humas hadir lengkap di konferensi pers dan memberikan pernyataan kunci:</p>
<p>&#8220;Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,&#8221; dan menegaskan program Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yakni &#8220;bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.&#8221;</p>
<p>Pada hari yang sama, Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/KEP.2026 tanggal 2 November 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri. TR tersebut memuat mutasi 264 Pati dan Pamen Polri, di antaranya Irjen Pol Dr. Sofyan Mugroho, Irjen Pol Laksana, Brigjen Pol Auliansyah Lubis, dan Brigjen Pol Sangkan Bonaparte Silalahi.</p>
<p>Usai konferensi pers, ketiga tersangka langsung ditahan.</p>
<p>&#8220;Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,&#8221; ujar Kabareskrim Asep Safrudin.</p>
<p>Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyadapan ilegal ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penghapusan data elektronik.</p>
<p>Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.</p>
<p>Di sisi pemerintah, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra terpantau hadir di Trinity Tower Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 16.56 WIB untuk menyiapkan klarifikasi resmi pemerintah.</p>
<p>Armand, Direktur Eksekutif LKGSAI, Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia, menyampaikan analisis kritisnya:</p>
<p>&#8220;Negara itu butuh telinga untuk mendengar ancaman. Tapi telinga itu harus tahu kapan harus mendengar dan kapan harus berhenti. Ketika telinga negara diduga masuk ke kamar presiden, yang didengar bukan lagi ancaman negara, melainkan bisikan kekuasaan itu sendiri.&#8221;</p>
<p>&#8220;LIMS itu hanya server. Ia tidak punya hasrat. Ia hanya menjalankan perintah ketikan. Yang memberi makna pada ketikan itu adalah manusia yang memegang keyboard. Jadi persoalannya bukan pada teknologi, tapi pada hasrat manusia untuk menguasai informasi yang bukan haknya.&#8221;</p>
<p>&#8220;Kita sebagai masyarakat harus menjaga cerdas. Cerdas itu bukan berarti menghafal semua pasal, tapi mampu membedakan mana yang alat negara dan mana yang diduga alat rasa ingin tahu. Masyarakat yang cerdas tidak menelan setiap isu, tapi memeriksa jam, memeriksa dokumen, memeriksa prosedur. Seperti yang terjadi di sini, ada jam 01.00, ada tanggal 30 Oktober, ada Perkap 5 Tahun 2010, ada TR 2467.&#8221;</p>
<p>&#8220;Jika nomor presiden saja diduga bisa dimasukkan ke dalam Second Place, maka Second Place itu sendiri yang harus dipertanyakan. Presiden adalah simbol pertama dalam negara, menempatkannya di tempat kedua secara simbolik adalah pembalikan logika. Karena itu, presiden harus dijaga. Bukan hanya tubuhnya dengan Paspampres, tapi juga komunikasinya, ruang privatnya, dan martabatnya sebagai kepala negara. Menjaga presiden adalah menjaga negara itu sendiri.&#8221;</p>
<p>Catatan Redaksi: Status tersangka bukan berarti vonis bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p><strong>Reporter: Yudhistira| Editor: Ismail Saleh</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jejak-news.com/bareskrim-tetapkan-3-tersangka-sadap-presiden-prabowo-operasi-senyap-72-jam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
