<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PSE &#8211; Jejak News</title>
	<atom:link href="https://www.jejak-news.com/tag/pse/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<description>No Viral No Justice</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Jan 2026 13:57:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.jejak-news.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-1-150x150.png</url>
	<title>PSE &#8211; Jejak News</title>
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kemkomdigi Minta Penjelasan Meta soal Isu Keamanan Data Pengguna Instagram</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/kemkomdigi-minta-penjelasan-meta-soal-isu-keamanan-data-pengguna-instagram/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jan 2026 13:57:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[jejak teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Alexander Sabar]]></category>
		<category><![CDATA[Kemkomdigi]]></category>
		<category><![CDATA[PSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=8073</guid>

					<description><![CDATA[JN-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta menjelaskan proses reset kata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Pertemuan klarifikasi telah dilakukan pada 14 Januari 2026.</p>
<p>Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta menjelaskan proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.</p>
<p>Terkait informasi dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa hingga saat ini masih dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan isu tersebut.</p>
<p>“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” lanjut Dirjen Alexander.</p>
<p>Dirjen Alexander juga menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.</p>
<p>Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.<br />
Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan sistem elektronik serta pelindungan data pribadi masyarakat Indonesia.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KemenPPPA: Kegiatan fisik cegah dampak negatif ranah digital pada anak</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/kemenpppa-kegiatan-fisik-cegah-dampak-negatif-ranah-digital-pada-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 12:56:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Ciput Eka Puriwianti]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak negatif]]></category>
		<category><![CDATA[kegiatan fisik]]></category>
		<category><![CDATA[KemenPPPA]]></category>
		<category><![CDATA[PSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=6752</guid>

					<description><![CDATA[JN-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan memperbanyak ruang kreatif dan kegiatan fisik bagi anak menjadi salah satu upaya mencegah risiko dampak negatif dari penggunaan platform digital. Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti mengatakan upaya perlindungan anak di ranah digital tidak selalu dilakukan melalui pendekatan membatasi akses [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan memperbanyak ruang kreatif dan kegiatan fisik bagi anak menjadi salah satu upaya mencegah risiko dampak negatif dari penggunaan platform digital.</p>
<p>Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti mengatakan upaya perlindungan anak di ranah digital tidak selalu dilakukan melalui pendekatan membatasi akses ke platform digital.</p>
<p>&#8220;Kuncinya adalah bagaimana kita memperbanyak ruang anak-anak beraktivitas secara <em>offline </em>(luring). Jadi semua isu digital itu tidak harus diselesaikan dengan (pendekatan) digital,&#8221; kata Ciput dalam sesi diskusi yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu.</p>
<p>Dia mendorong pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam menyediakan lebih banyak ruang terbuka yang diisi oleh berbagai kegiatan kreatif untuk anak.</p>
<p>Misalnya, membuat klub serta kompetisi olahraga. Menurutnya, kegiatan fisik dan kompetisi dapat memotivasi anak untuk berlatih dan bergerak.</p>
<p>&#8220;Ini yang kami minta di daerah berinovasi membuat program-program kreativitas untuk anak disamping menyiapkan ruang-ruang terbuka yang banyak agar anak bisa berkreativitas, berkegiatan secara fisik, olahraga, dan bermain,&#8221; ujar Ciput.</p>
<p>Menurutnya, saat energi anak sudah dihabiskan untuk hal-hal yang positif, pada saat dia kembali ke rumah, dia mengakses platform digital hanya untuk hal yang penting.</p>
<p>Selain kegiatan kreatif dan olahraga, Ciput menjelaskan bahwa upaya pencegahan juga dilakukan melalui penguatan kebijakan dan edukasi di ranah digital.</p>
<p>Dia menekankan pentingnya penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memahami kebijakan keselamatan anak yang tepat.</p>
<p>“Jadi ini banyak pihak yang bisa terlibat selain pemerintah, itu dunia usaha,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, langkah pencegahan tidak hanya berupa pembatasan akses platform digital. Sebab, ada sejumlah platform digital yang dirancang khusus untuk mereka, seperti aplikasi pembelajaran dan konten edukatif.</p>
<p>Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan waktu yang dihabiskan anak untuk mengakses platform digital benar-benar digunakan untuk pengembangan diri, termasuk minat dan bakat.</p>
<p>“Banyak produk-produk pembelajaran untuk anak ada di ranah daring secara aplikasi dan itu bermanfaat tetapi (yang penting) bagaimana waktu yang digunakan anak-anak untuk mengakses konten-konten digital itu betul-betul untuk keperluan pengembangan diri,” tuturnya.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cloudflare Dominasi Infrastruktur Judol, Komdigi Minta Segera Daftar PSE</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/cloudflare-dominasi-infrastruktur-judol-komdigi-minta-segera-daftar-pse/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 09:40:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[Cloudflare]]></category>
		<category><![CDATA[KOMDIGI]]></category>
		<category><![CDATA[PSE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=6038</guid>

					<description><![CDATA[JN-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa sebagian besar situs judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare. Berdasarkan 10.000 data sampling situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen diantaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten. “Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa sebagian besar situs judi online yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare. Berdasarkan 10.000 data <i>sampling</i> situs judi online yang ditangani pada periode 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen diantaranya menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk penyamaran alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk menghindari pemblokiran konten.</p>
<p>“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).</p>
<p>Menurut Dirjen Alexander, temuan mengenai tingginya jumlah IP situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi dan meminta komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.</p>
<p>“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.</p>
<p>Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mengurus pendaftaran PSE. Komdigi menyampaikan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.</p>
<p>Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi bermuatan terlarang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.</p>
<p>Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.</p>
<p>“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
