<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPPK &#8211; Jejak News</title>
	<atom:link href="https://www.jejak-news.com/tag/pppk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<description>No Viral No Justice</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Feb 2026 07:14:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.jejak-news.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-1-150x150.png</url>
	<title>PPPK &#8211; Jejak News</title>
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sekjen: Kemenag Terus Upayakan Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/sekjen-kemenag-terus-upayakan-guru-madrasah-swasta-bisa-diangkat-pppk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 07:14:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kamaruddin Amin]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen Kemenag]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=8292</guid>

					<description><![CDATA[JN-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah lelah untuk terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini ditegaskan Sekjen Kemenag saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Sekjen Kamaruddin Amin [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah lelah untuk terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>Hal ini ditegaskan Sekjen Kemenag saat menerima Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Sekjen Kamaruddin Amin dan Heri Purnawa mendiskusikan sejumlah langkah untuk memperjuangkan guru-guru kita.</p>
<p>“Kami berdiskusi cukup panjang dan saya menegaskan bahwa Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus melakukan mengambil langkah-langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (5/2/2026).</p>
<p>“Termasuk di antaranya, kita masih memperjuangkan bagaimana guru honorer, jika memungkinkan serta masih ada ruang dan masih ada peluang, kita akan terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita itu bisa diangkat menjadi PPPK,” sambungnya.</p>
<p>Selain soal PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan akselerasi dalam program sertifikasi guru. Saat ini, Kementerian Agama membina 1.157.050 guru, terdiri atas: 360.632 (31.2%) guru PNS dan 796.418 guru Non PNS. Jumlah ini termasuk guru madrasah, guru pesantren (Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah), serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.</p>
<p>Hingga saat ini, kata Kamaruddin Amin, masih ada 497.893 guru yang belum mengikuti sertifikasi. Jumlah ini terdiri atas, 423.398 guru madrasah, 24.057 guru Pendidikan Agama Islam (PAI), 11.501 guru PDF dan Muadalah, 29.291 guru binaan Ditjen Bimas Kristen, 8.791 guru binaan Ditjen Bimas Katolik, 310 guru binaan Ditjen Bimas Buddha, 375 guru binaan Ditjen Bimas Hindu, dan 170 guru binaan Pusat Pendidikan dan Bimbingan Khonghucu.</p>
<p>“Kami juga akan terus berikhtiar agar mereka bisa disertifikasi,” tegas Kamaruddin Amin.</p>
<p>“Kita juga terus mengupayakan berbagai kebijakan lain untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Indonesia secara umum, dan tentu kualitas guru sebagai salah satu ekosistem terpenting dalam ekosistem pendidikan ini,” tandasnya.</p>
<p>Ketua PGMNI Heri Purnama mengaku memahami upaya dan langkah yang sedang diperjuangkan Kementerian Agama. Dia berharap upaya Kamaruddin Amin dalam memperjuangkan guru madrasah dan guru binaan Kementerian Agama bisa berhasil, baik terkait pengangkatan PPPK atau lainnya.</p>
<p>“Mohon doa semuanya dan keberkahan dari Allah datang buat kita semua, seluruh guru madrasah di Indonesia Sejahtera, di bawah komando Kementerian Agama dan Sekjen Kementerian Agama. Mudah-mudahan pertemuan kami hari ini berkah dan bisa memahami teman-teman semua,” tandasnya.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemenko Perekonomian Lantik Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional serta PPPK, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Aparatur</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/kemenko-perekonomian-lantik-pejabat-pengawas-dan-pejabat-fungsional-serta-pppk-tekankan-integritas-dan-profesionalisme-aparatur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 07:10:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Humas]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenko Perekonomian]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=8290</guid>

					<description><![CDATA[JN-Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan koordinasi kebijakan perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Kemenko Perekonomian dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan manajemen aparatur dan penataan organisasi yang profesional dan berintegritas. &#8220;Alhamdulillah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan koordinasi kebijakan perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat di lingkungan Kemenko Perekonomian dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan manajemen aparatur dan penataan organisasi yang profesional dan berintegritas.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah sore hari ini kita bertemu kembali dalam acara pelantikan dan sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan baik untuk pejabat pengawas maupun pejabat fungsional serta pengambilan sumpah untuk PPPK,&#8221; ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan sambutan dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional serta Pengambilan Sumpah/Janji PPPK di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (6/02).</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Sesmenko Susiwijono melantik satu orang Pejabat Pengawas sebagai Kepala Subbagian Urusan Dalam pada Biro Umum dan Sumber Daya Manusia, serta 20 orang Pejabat Fungsional yang terdiri atas Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Analis Kebijakan, dan Pranata Hubungan Masyarakat (Humas). Selain itu, juga dilakukan pengambilan sumpah pengangkatan PPPK kepada dua orang pegawai.</p>
<p>&#8220;Paling penting teman-teman sekalian, dalam menjalankan tugas-tugas tersebut harus juga menjalankan berbagai peran di dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dengan penuh integritas, profesionalisme, dan juga kesadaran bahwa tugas-tugas penting ini akan menjadi satu pelaksanaan di tingkat teknis yang sangat penting dalam mencapai berbagai target kinerja Kementerian Perekonomian secara keseluruhan,&#8221; tegas Sesmenko Susiwijono.</p>
<p>Lebih lanjut, Pejabat Pengawas yang dilantik sebagai Kepala Subbagian Urusan Dalam memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran operasional organisasi, termasuk layanan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban, pemeliharaan Barang Milik Negara, serta dukungan teknis operasional layanan kesehatan di lingkungan Kemenko Perekonomian. Selain menjalankan tugas teknis, Pejabat Pengawas juga diharapkan mampu menjalankan peran kepemimpinan dalam membina tim kerja dan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.</p>
<p>Sementara itu, Sesmenko Susiwijono juga menyampaikan bahwa para Pejabat Fungsional diharapkan untuk menjalankan perannya sebagai tenaga profesional di bidang masing-masing. Analis Kebijakan diharapkan mampu menyusun analisis dan rekomendasi kebijakan yang berbasis data dan eviden, Perancang Peraturan Perundang-undangan berperan dalam menjaga kualitas dan harmonisasi regulasi, Analis SDM Aparatur menjalankan peran dalam pengelolaan manajemen SDM ASN, serta Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) menjalankan fungsi komunikasi publik secara akurat, jelas, dan bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Teman-teman sekalian di unit manapun menjadi sangat penting, karena itu saya mengharapkan teman-teman semuanya bisa betul-betul bekerja secara profesional penuh integritas dan dengan demikian nanti kita bisa sama-sama mengejar berbagai target dan capaian Kemenko Perekonomian,&#8221; pungkas Sesmenko Susiwijono.</p>
<p>Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya yakni Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mirza Sofjanhadi Mashudi, Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Hari Nugroho, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian I Ktut Hadi Priatna, Pranata Humas Ahli Madya Ferry Surfiyanto, serta perwakilan dari sekretariat dan kedeputian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/penyerahan-surat-keputusan-sk-pengangkatan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-paruh-waktu-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-serang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 01:57:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[SK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7469</guid>

					<description><![CDATA[JN-Diberitahukan kepada seluruh pihak terkait bahwa Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, surat undangan resmi telah diterbitkan, dan diharapkan kepada seluruh pihak yang diundang agar memperhatikan serta mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat undangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Diberitahukan kepada seluruh pihak terkait bahwa <strong data-start="248" data-end="402">Pengangkatan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang</strong> akan dilaksanakan pada <strong data-start="426" data-end="453">Senin, 29 Desember 2025</strong>.</p>
<p data-start="463" data-end="685">Sehubungan dengan hal tersebut, <strong data-start="495" data-end="537">surat undangan resmi telah diterbitkan</strong>, dan diharapkan kepada seluruh pihak yang diundang agar memperhatikan serta mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat undangan dimaksud.</p>
<ol>
<li>Peserta di wajibkan datang 1 Jam (60 menit) sebelum Pelaksanaan Acara (Wajib Hadir di Tempat Pukul 07.30);</li>
<li>Peserta <strong>Dilarang</strong> menggunakan Kendaraan Pribadi;</li>
<li>Untuk Kendaraan yang di pakai untuk mobilisasi/transportasi <strong>di</strong> <strong>Wajibkan</strong> :</li>
</ol>
<ul>
<li>
<ul>
<li>Mengantarkan Peserta Sampai Drop off point (Depan Kantor Kecamatan Kramatwatu) kemudian langsung ke tempat parkir yang di arahkan oleh Petugas. Kemudian Peserta berjalan kaki menuju Lapangan Alun-alun;</li>
<li>Tidak parkir di ruas jalan utama untuk menghindari terganggunya Lalu Lintas</li>
</ul>
</li>
</ul>
<ol start="5">
<li>Peserta<strong> dilarang</strong> membawa Keluarga di lokasi acara;</li>
<li>Peserta segera meninggalkan Lokasi Acara setelah Acara Selesai;</li>
<li>Surat Keputusan (SK) Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu akan dibagikan di Perangkat Daerah masing-masing.                                                                                                           (IMH)</li>
</ol>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
