<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kementerian KLH/BPLH &#8211; Jejak News</title>
	<atom:link href="https://www.jejak-news.com/tag/kementerian-klh-bplh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<description>No Viral No Justice</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Jan 2026 12:34:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.jejak-news.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-1-150x150.png</url>
	<title>Kementerian KLH/BPLH &#8211; Jejak News</title>
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peringatan Isra Mikraj 1447 H, Menteri LH Hanif Faisol Tekankan Iman sebagai Fondasi Menjaga Lingkungan dan Mitigasi Bencana</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/peringatan-isra-mikraj-1447-h-menteri-lh-hanif-faisol-tekankan-iman-sebagai-fondasi-menjaga-lingkungan-dan-mitigasi-bencana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 12:33:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Hanif Faisol Nurofiq]]></category>
		<category><![CDATA[Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian KLH/BPLH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=8000</guid>

					<description><![CDATA[JN-Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Tingkat Kenegaraan di Masjid Istiqlal, Jakarta, menjadi momentum refleksi spiritual sekaligus ekologis yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama, dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Dalam ceramahnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengajak umat Islam memaknai peristiwa Isra Mikraj [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah Tingkat Kenegaraan di Masjid Istiqlal, Jakarta, menjadi momentum refleksi spiritual sekaligus ekologis yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Agama, dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Dalam ceramahnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengajak umat Islam memaknai peristiwa Isra Mikraj sebagai pengingat akan tanggung jawab manusia menjaga keseimbangan alam ciptaan Allah SWT. Menteri Hanif menegaskan bahwa kesucian spiritual tidak dapat dipisahkan dari kesehatan ekologis, terutama dalam menghadapi tantangan global krisis iklim dan pentingnya penguatan mitigasi bencana di tanah air.</p>
<p>Menteri Hanif menekankan bahwa Isra Mikraj bukan sekadar perjalanan spiritual Rasulullah SAW, melainkan peristiwa yang sarat pesan tentang keteraturan, keseimbangan, dan keberkahan alam semesta. Hal ini sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi hijau dan menghadapi pola risiko iklim baru yang memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas bencana yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa perintah sholat yang diterima Rasulullah SAW harus dimaknai secara membumi melalui kesalehan ekologis guna mencegah kerusakan (fasād) di muka bumi.</p>
<p>“Isra Mikraj mengajarkan bahwa semakin tinggi derajat spiritual seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya terhadap alam semesta. Merusak lingkungan berarti melanggar keseimbangan (mīzān) yang telah Allah tetapkan,” ujar Menteri Hanif di hadapan ratusan jemaah Masjid Istiqlal Jakarta. Beliau menambahkan bahwa perilaku ramah lingkungan adalah cerminan dari sholat yang benar. “Sholat yang benar harus tercermin dalam perilaku ramah lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan, tidak merusak hutan, menjaga air dan udara, serta hidup secara sederhana dan bertanggung jawab,” tegas Menteri Hanif.</p>
<p>Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah menempatkan lingkungan hidup sebagai dasar pembangunan nasional melalui program kemandirian pangan, pengelolaan air, investasi energi terbarukan, serta pengembangan ekonomi hijau bagi UMKM. Prinsip ini selaras dengan ekoteologi Islam yang memposisikan manusia sebagai khalifah atau pemegang amanah penjaga keseimbangan. Sebagai aksi nyata, Menteri Hanif juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor seperti Program Bersih Rumah Ibadah Bersama Kemendes untuk memastikan nilai-nilai kebersihan dan keberlanjutan lingkungan dimulai dari pusat kegiatan masyarakat.</p>
<p>Menutup ceramahnya, Menteri Hanif mengajak seluruh jemaah menjadikan peringatan Isra Mikraj sebagai titik awal aksi nyata menjaga lingkungan, mulai dari lingkup keluarga, rumah ibadah, hingga komunitas. Ia menekankan bahwa keimanan sejati harus berdampak pada kelestarian bumi. “Mari kita buktikan bahwa keimanan kita tidak berhenti di masjid, tetapi hadir dalam tindakan nyata menjaga bumi sebagai amanah Allah untuk generasi hari ini dan masa depan,” pungkas Menteri Hanif.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Negara Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Di Sumatera Utara Rp4,84 Triliun, Menteri LH: Tidak Ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/negara-gugat-enam-perusahaan-perusak-lingkungan-di-sumatera-utara-rp484-triliun-menteri-lh-tidak-ada-toleransi-bagi-perusak-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 12:19:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[DAS]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian KLH/BPLH]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7989</guid>

					<description><![CDATA[JN-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih. Gugatan tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.</p>
<p>Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.</p>
<p>“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.</p>
<p>Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. “Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tambah Menteri Hanif Faisol Nurofiq.</p>
<p>KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH,  Rizal Irawan, menegaskan bahwa pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.</p>
<p>Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00 (Empat Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Dua Puluh Enam Rupiah). Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276,00 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250,00 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.</p>
<p>Sejalan dengan ketegasan tersebut, Rizal Irawan, menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.</p>
<p>KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri LH: Sampah Itu Masalah Bukan Berkah, Daerah Lalai Siap-Siap Sanksi Tegas</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/menteri-lh-sampah-itu-masalah-bukan-berkah-daerah-lalai-siap-siap-sanksi-tegas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2025 07:38:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Hanif Faisol Nurofiq]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian KLH/BPLH]]></category>
		<category><![CDATA[RDF]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7519</guid>

					<description><![CDATA[JN-Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengirimkan pesan kuat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah di tengah momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam inspeksi mendadak ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon, Menteri Hanif menegaskan bahwa paradigma masyarakat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengirimkan pesan kuat bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah di tengah momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dalam inspeksi mendadak ke hulu hingga hilir pengelolaan sampah di TPA Tanjungrejo Kudus serta Stasiun Tegal dan Cirebon, Menteri Hanif menegaskan bahwa paradigma masyarakat terhadap sampah harus segera diubah secara radikal demi menghadapi kondisi darurat sampah nasional yang kian mengkhawatirkan.</p>
<p>Menteri Hanif menekankan bahwa peningkatan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan ujian bagi sistem tata kelola di setiap daerah. Saat meninjau TPA Tanjungrejo di Kudus, ia menyoroti fasilitas <i>Refuse Derived Fuel</i> (RDF) yang belum beroperasi secara maksimal. Baginya, teknologi pengolahan sampah seperti RDF adalah solusi masa depan yang tidak boleh lagi ditunda-tunda implementasinya. Pengelolaan sampah di hilir tidak boleh lagi sekadar tumpukan residu, melainkan harus bertransformasi menjadi proses yang memiliki nilai tambah sekaligus ramah lingkungan.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hanif menyampaikan pesan reflektif yang mendalam untuk menggugah kesadaran kolektif masyarakat Indonesia. “Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan,” ujar Menteri Hanif. Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa setiap individu memiliki andil dalam menciptakan beban lingkungan, sehingga aksi pemilahan dari sumber menjadi kunci utama yang tidak bisa ditawar lagi.</p>
<p>Namun, di sisi lain, KLH/BPLH juga memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya edukasi. Menteri Hanif menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen di tahun 2025 yang hingga kini belum terpenuhi sepenuhnya. Kondisi stagnan ini memicu langkah tegas dari kementerian untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang masih abai dalam mengelola wilayahnya.</p>
<p>Ketegasan ini bukan tanpa alasan, mengingat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Sanksi ini diharapkan menjadi pemacu bagi kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran dan teknologi dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.</p>
<p>“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Hanif.</p>
<p>Selain meninjau tempat pemrosesan akhir, Menteri Hanif juga menyisir simpul transportasi massal di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon untuk memastikan pengelola fasilitas publik tetap menjaga standar kebersihan dan menyediakan sarana pemilahan yang memadai bagi penumpang. Pemantauan berlapis ini menunjukkan komitmen KLH/BPLH untuk mengawal rantai sampah secara utuh, mulai dari titik timbulan di tempat publik hingga proses akhir di TPA.</p>
<p>Upaya ini bukan hanya untuk mengamankan kenyamanan libur Nataru, tetapi sebagai momentum besar membangun budaya baru Indonesia yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah demi keberlanjutan masa depan.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tinjau Dampak Bencana Aceh Timur, Menteri LH: Tak Ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/tinjau-dampak-bencana-aceh-timur-menteri-lh-tak-ada-toleransi-bagi-perusak-lingkungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2025 07:38:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Aceh Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Hanif Faisol Nurofiq]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian KLH/BPLH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7174</guid>

					<description><![CDATA[JN-Negara hadir di tengah duka mendalam masyarakat Aceh. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung dampak parah banjir bandang di Aceh Timur melalui peninjauan udara menggunakan helikopter. Kunjungan ini sekaligus menandai langkah serius KLH/BPLH untuk mengumpulkan data ilmiah terkait kerusakan hutan dan lahan sebagai akar penyebab bencana, serta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Negara hadir di tengah duka mendalam masyarakat Aceh. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung dampak parah banjir bandang di Aceh Timur melalui peninjauan udara menggunakan helikopter. Kunjungan ini sekaligus menandai langkah serius KLH/BPLH untuk mengumpulkan data ilmiah terkait kerusakan hutan dan lahan sebagai akar penyebab bencana, serta menyiapkan tindakan hukum tegas.</p>
<p>&#8220;Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan,&#8221; tegas Menteri Hanif.</p>
<p>Menteri Hanif melihat dengan jelas bentang alam yang terdegradasi parah. Kawasan hulu yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem kini tampak terbuka, alur sungai melebar tidak wajar, dan jejak longsoran tanah mengarah langsung ke permukiman warga. Kondisi ini menegaskan bahwa tragedi banjir bandang di Aceh Timur bukan semata peristiwa alam, melainkan sinyal keras adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal.</p>
<p>Menteri Hanif menekankan komitmen pemerintah bahwa keselamatan rakyat adalah prioritas utama dan kerusakan lingkungan tidak akan dibiarkan. Dalam peninjauan udara yang menyusuri wilayah Pesisir Timur Aceh—dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe, Langsa, hingga Aceh Tamiang—KLH/BPLH menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk pada wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat. Praktik ini secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.</p>
<p>Menteri Hanif secara keras mengingatkan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Praktik ilegal semacam ini tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.</p>
<p>&#8220;Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,&#8221; imbuh Menteri Hanif.</p>
<p>Menindaklanjuti temuan lapangan, KLH/BPLH segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi ini mencakup penilaian kondisi hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan yang terbukti berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana. KLH/BPLH menjamin, sejumlah korporasi yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.</p>
<p>Dalam kunjungan ini, Menteri Hanif didampingi oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani. Kehadiran jajaran pimpinan KLH/BPLH ini menegaskan komitmen bahwa penanganan dampak bencana dan pemulihan lingkungan akan dilakukan secara komprehensif, meliputi seluruh aspek pengawasan, pengendalian, hingga penegakan hukum.</p>
<p>Menteri Hanif menyampaikan empati dan duka mendalam kepada seluruh masyarakat yang terdampak. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghentikan praktik perusakan. KLH/BPLH membuka ruang kolaborasi untuk penguatan pemulihan hutan dan lahan berbasis data ilmiah dan praktik berkelanjutan, sebagai perlindungan nyata bagi keselamatan rakyat dan keberlanjutan masa depan Indonesia.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gerak Cepat Kementerian LH Atasi Masalah Menahun di Tangerang Selatan, Angkut 116 Ton  Atasi Penumpukan Sampah Pasar Cimanggis</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/gerak-cepat-kementerian-lh-atasi-masalah-menahun-di-tangerang-selatan-angkut-116-ton-atasi-penumpukan-sampah-pasar-cimanggis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2025 07:36:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian KLH/BPLH]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri hanif]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Cimanggis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7171</guid>

					<description><![CDATA[JN-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menangani penumpukan sampah di Pasar Cimanggis, Kota Tangerang Selatan. Dalam waktu singkat, sebanyak 116 ton sampah berhasil diangkut, menegaskan komitmen KLH/BPLH di bawah kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq untuk merespons langsung aduan masyarakat dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. Penanganan dilakukan setelah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat menangani penumpukan sampah di Pasar Cimanggis, Kota Tangerang Selatan. Dalam waktu singkat, sebanyak 116 ton sampah berhasil diangkut, menegaskan komitmen KLH/BPLH di bawah kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq untuk merespons langsung aduan masyarakat dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.</p>
<p>Penanganan dilakukan setelah laporan warga mengenai tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati atap bangunan pasar. Kondisi tersebut menimbulkan bau menyengat, mengganggu aktivitas pedagang dan masyarakat, serta berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Menindaklanjuti hal ini, KLH/BPLH segera mengerahkan petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan dinas pasar untuk melakukan pengangkutan sejak malam hingga pagi hari berikutnya.</p>
<p>“Kami merespons cepat aduan warga dengan memastikan pengangkutan sampah dan penataan lokasi berjalan. Ke depan, KLH/BPLH mendorong penguatan sistem penampungan dan pengawasan agar persoalan sampah di pasar dapat dikendalikan secara berkelanjutan,” tegas Menteri Hanif.</p>
<p>Sampah yang diangkut berasal dari aktivitas pasar dan timbulan masyarakat sekitar. Area yang sebelumnya dipenuhi tumpukan kini mulai dibersihkan secara bertahap. Sebagai langkah lanjutan, KLH/BPLH melakukan pengerasan lokasi dan menyiapkan kontainer sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS). Amrol juga akan ditempatkan di area yang telah dibersihkan untuk memastikan sampah pasar tertangani dengan baik dan tidak kembali menumpuk. Selain itu, KLH/BPLH meminta pembentukan satuan tugas (satgas) di titik rawan pembuangan ilegal untuk menjaga kebersihan pasar secara konsisten.</p>
<p>Penumpukan sampah di Tangerang Selatan diketahui dipicu oleh penutupan sementara TPA Cipeucang selama sekitar 10 hari akibat penataan dan normalisasi saluran air serta kali yang tertutup sampah. Proses penataan diperkirakan berlangsung hingga satu bulan. Sebagai solusi sementara, timbulan sampah dialihkan ke 54 TPS3R dengan kapasitas 99 ton per hari, serta dua TPST dengan kapasitas 14 ton per hari, sehingga layanan persampahan tetap berjalan.</p>
<p>KLH/BPLH menegaskan bahwa penanganan sampah Pasar Cimanggis merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan sampah perkotaan yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan serta lingkungan hidup masyarakat. “Kami akan mengawal tindak lanjut di lapangan dan memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat,” pungkas Menteri Hanif.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lindungi Sungai Batang Kuranji, Menteri Hanif Segel Lima Tambang Nakal Penyebab Banjir di Sumatera Barat</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/lindungi-sungai-batang-kuranji-menteri-hanif-segel-lima-tambang-nakal-penyebab-banjir-di-sumatera-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Dec 2025 07:34:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[GAKKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Hanif Faisol Nurofiq]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian KLH/BPLH]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7168</guid>

					<description><![CDATA[JN-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat merespon bencana banjir yang terjadi wilayah Sumatera Barat dengan melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi. Langkah tegas yang dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup ini diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional kelima perusahaan tersebut memicu sedimentasi parah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bergerak cepat merespon bencana banjir yang terjadi wilayah Sumatera Barat dengan melakukan penyegelan terhadap lima perusahaan pertambangan di area elevasi tinggi. Langkah tegas yang dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (GAKKUM) Lingkungan Hidup ini diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa aktivitas operasional kelima perusahaan tersebut memicu sedimentasi parah yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji. Adapun perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.</p>
<p>Penyegelan ini merupakan alarm keras bagi para pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan ekologi demi mengejar keuntungan semata. Hasil pengawasan di lapangan mengungkap pelanggaran yang sangat serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase pada areal tapak perusahaan hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan. Bahkan, ditemukan aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga tanpa adanya pengelolaan dampak. Kelalaian dalam mengelola erosi dan air larian (<i>run-off</i>) terbukti secara spesifik mempercepat pendangkalan sungai yang menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.</p>
<p>Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan tidak akan tinggal diam melihat kerusakan alam yang berdampak langsung pada nyawa dan harta benda masyarakat. “Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegas Menteri Hanif. Ia juga memastikan bahwa proses evaluasi ini akan dilakukan secara transparan untuk menjamin keadilan bagi masyarakat terdampak.</p>
<p>Lebih lanjut, KLH/BPLH akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu guna memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai koridor hukum. Menteri Hanif mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional. “Ini adalah pesan keras: Lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga,” pungkas Menteri Hanif.</p>
<p>Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif melaporkan setiap aktivitas usaha yang mencurigakan dan berpotensi merusak ekosistem sekitar. Mari kita bersama-sama menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian alam, karena lingkungan yang sehat adalah warisan terbaik bagi generasi mendatang. Jika Anda melihat pelanggaran lingkungan di sekitar Anda, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi GAKKUM KLH/BPLH demi Indonesia yang lebih hijau dan tangguh bencana.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
