<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>JOA Jatinegara &#8211; Jejak News</title>
	<atom:link href="https://www.jejak-news.com/tag/joa-jatinegara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<description>No Viral No Justice</description>
	<lastBuildDate>Sun, 25 Oct 2026 16:10:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.jejak-news.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-1-150x150.png</url>
	<title>JOA Jatinegara &#8211; Jejak News</title>
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari MoU Tanpa DPRD 2009 Hingga Akta Perdamaian Kilat Foster Oil</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/dari-mou-tanpa-dprd-2009-hingga-akta-perdamaian-kilat-foster-oil/</link>
					<comments>https://www.jejak-news.com/dari-mou-tanpa-dprd-2009-hingga-akta-perdamaian-kilat-foster-oil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Oct 2026 15:35:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jejak Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[2013]]></category>
		<category><![CDATA[Akta Perdamaian 72 Hari]]></category>
		<category><![CDATA[Bekasi]]></category>
		<category><![CDATA[Foster Oil Energy]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[JOA Jatinegara]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[LHAI BPKP LHAI-7/D502/2/2020]]></category>
		<category><![CDATA[Migas 3 Triliun]]></category>
		<category><![CDATA[MoU 2009]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina EP]]></category>
		<category><![CDATA[PT Migas Perseroda]]></category>
		<category><![CDATA[Riza Chalid]]></category>
		<category><![CDATA[SK 539 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=15937</guid>

					<description><![CDATA[Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Tim Jampidsus telah menggeledah 6 lokasi dan memeriksa 10 saksi terkait kasus KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dan Foster Oil &#38; Energy Pte Ltd yang merugikan negara hingga Rp3 triliun. &#160; JejakNews-Bekasi, Di balik gemerlap klaim dividen Rp50 miliar dan DBH Rp160 miliar, tersimpan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Tim Jampidsus telah menggeledah 6 lokasi dan memeriksa 10 saksi terkait kasus KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dan Foster Oil &amp; Energy Pte Ltd yang merugikan negara hingga Rp3 triliun.</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>JejakNews-Bekasi, </strong>Di balik gemerlap klaim dividen Rp50 miliar dan DBH Rp160 miliar, tersimpan jejak panjang tata kelola minyak dan gas Kota Bekasi yang kini diusut Kejaksaan Agung RI dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp3 triliun. Data dan fakta yang dihimpun dari Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP, dokumen penggeledahan Jampidsus, dan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejagung menunjukkan pola penyimpangan yang sistematis sejak 2009.</p>
<p>Berdasarkan LHAI BPKP Nomor LHAI-7/D502/2/2020, kerja sama Pemkot Bekasi dengan pihak swasta Foster Oil &amp; Energy Pte Ltd dimulai dari nota kesepahaman (MoU) pada 27 Maret 2009. Dokumen audit itu secara eksplisit menyebut tidak ditemukan persetujuan DPRD Kota Bekasi atas MoU tersebut. Padahal, berdasarkan regulasi pengelolaan BUMD, setiap kerja sama strategis yang menyangkut aset daerah wajib mendapat persetujuan legislatif.</p>
<p>Fakta kedua, Perda No.9 Tahun 2009 tentang pembentukan PD Migas baru terbit setelah MoU. Artinya, komitmen dengan pihak asing berjalan lebih dulu sebelum badan usahanya sendiri memiliki payung hukum daerah yang sah.</p>
<p>Pada 26 Oktober 2009, PD Migas dan Foster Oil menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dilanjutkan dengan Joint Operating Agreement (JOA) Lapangan Jatinegara pada 13 Januari 2011 yang kemudian diamandemen pada 2012, 2013, dan 2019. Hasil audit BPKP mengungkap temuan paling krusial: PD Migas Kota Bekasi tidak memiliki kendali operasional dan kendali pengelolaan keuangan atas Lapangan Jatinegara. BUMD yang dibentuk untuk mengelola kepentingan ekonomi daerah justru kehilangan substansi kedaulatannya.</p>
<p>Praktik itu berujung pada pengambilalihan paksa. Per Februari 2026, PT Pertamina EP mengakhiri KSO dan mengambil alih operasi dengan skema own-operation.</p>
<p>Fakta ketiga yang menjadi titik balik penyidikan adalah terbitnya SK Wali Kota No.539/Kep.45.B-Ek/I/2022. SK tersebut menunjuk langsung jajaran direksi baru PT Migas Perseroda tanpa mekanisme seleksi terbuka sebagaimana diwajibkan Permendagri No.37 Tahun 2018. Hanya 72 hari setelah SK itu terbit, direksi baru langsung menandatangani akta perdamaian dan renegosiasi bagi hasil dengan Foster Oil &amp; Energy.</p>
<p>Data dari Kejagung yang disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna menyebutkan, tim Jampidsus telah menggeledah enam lokasi pada 17 September 2026, yakni Kantor Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Kantor PT Migas Perseroda, DLH, Bapenda, dan kantor Foster Oil di Sampoerna Strategic Tower Jakarta. Penyidik menyita dokumen perjanjian dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Hingga 23 Oktober 2026, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa, mulai dari Sekretaris DPRD Kota Bekasi MR dan CMS, ASN Kemendagri AF, ASN Pemprov Jabar FR, hingga jajaran Foster Oil IAB, HIS, HR, HA dan PT Migas AW.</p>
<p>Penyidikan juga menemukan indikasi irisan dengan korporasi milik Mohammad Riza Chalid, meski masih dalam pendalaman penyidik.</p>
<p>Menanggapi rangkaian fakta tersebut, Armand, Aktivis Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia (LKGSAI) menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif.</p>
<p>&#8220;Jika kita membaca data ini dengan jujur, kita sedang tidak membaca sebuah laporan bisnis yang gagal, kita sedang membaca anatomi dari sebuah kekuasaan yang kehilangan empati pada publiknya,&#8221; ujar Aktivis LKGSAI.</p>
<p>&#8220;MoU 2009 tanpa persetujuan DPRD adalah luka pertama. LHAI BPKP sudah memberikan diagnosa yang sangat jelas: BUMD tidak punya kendali. Apa artinya sebuah perusahaan daerah yang tidak mengendalikan operasi dan keuangannya sendiri? Itu artinya rakyat Bekasi hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.&#8221;</p>
<p>&#8220;Kemudian kita masuk pada episod SK 539. Ini adalah fakta yang paling humanis sekaligus paling menyakitkan. Di saat publik membutuhkan transparansi, yang lahir justru penunjukan direksi tanpa seleksi terbuka. Dan dalam 72 hari, langsung terjadi perdamaian kilat. Dari sisi kemanusiaan, ini adalah bentuk pengabaian terhadap akal publik. Dari sisi intelektual, ini adalah kejahatan desain kebijakan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Angka 72 hari itu bukan sekadar hitungan kalender. Itu adalah jeda antara kekuasaan yang menunjuk dan kekuasaan yang mengamankan kepentingan. Di situ audit BPKP diabaikan, putusan Kasasi MA tidak ditunggu, dan kepentingan umum diletakkan di urutan paling belakang.&#8221;</p>
<p>&#8220;Karena itu, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada direksi. Logika hukum BUMD sangat sederhana: tidak ada kebijakan strategis tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal. Jika Kejagung ingin mengembalikan kepercayaan publik, maka fakta tentang siapa yang menandatangani SK 539 dan siapa yang merestui akta perdamaian itu harus dibuka secara terang benderang,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi daerah. Publik Bekasi menanti apakah penyidikan yang telah mengarah pada aktor korporasi akan berani menyentuh aktor kebijakan di level tertinggi.</p>
<p>Reporter: Ananta Fathur / Editor: Ismail Saleh</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.jejak-news.com/dari-mou-tanpa-dprd-2009-hingga-akta-perdamaian-kilat-foster-oil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
