<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ATR/BPN &#8211; Jejak News</title>
	<atom:link href="https://www.jejak-news.com/tag/atr-bpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<description>No Viral No Justice</description>
	<lastBuildDate>Sat, 30 May 2026 17:29:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://www.jejak-news.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-1-150x150.png</url>
	<title>ATR/BPN &#8211; Jejak News</title>
	<link>https://www.jejak-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mengenal Asas Kontradiktur Delimitasi: Kunci Utama Kepastian Batas Bidang Tanah dan Pencegahan Sengketa</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/mengenal-asas-kontradiktur-delimitasi-kunci-utama-kepastian-batas-bidang-tanah-dan-pencegahan-sengketa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 17:29:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Batas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kontradiktur Delimitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=11631</guid>

					<description><![CDATA[JN-Di dalam hukum agraria dan tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia, jaminan kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat semata. Terdapat satu pilar yuridis yang sangat krusial dalam menentukan keabsahan fisik tanah, yaitu Asas Kontradiktur Delimitasi (Contradictoire Delimitatie). Asas ini merupakan kunci utama dalam mewujudkan kepastian batas bidang tanah sekaligus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Di dalam hukum agraria dan tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia, jaminan kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat semata. Terdapat satu pilar yuridis yang sangat krusial dalam menentukan keabsahan fisik tanah, yaitu Asas Kontradiktur Delimitasi (<i data-path-to-node="6" data-index-in-node="318">Contradictoire Delimitatie</i>). Asas ini merupakan kunci utama dalam mewujudkan kepastian batas bidang tanah sekaligus memitigasi risiko munculnya sengketa batas di masa depan.</p>
<p data-path-to-node="7">Secara terminologi hukum, asas kontradiktur delimitasi adalah suatu kewajiban hukum yang mengharuskan setiap pemohon hak atas tanah untuk menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan langsung (<i data-path-to-node="7" data-index-in-node="191">tetangga batas</i>) pada saat proses pengukuran dan pematokan batas bidang tanah oleh petugas Kantor Pertanahan (ATR/BPN).</p>
<p data-path-to-node="8">Penerapan asas ini bersifat taktis dan hulu, karena penentuan batas tanah tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemohon. Melalui persetujuan tertulis dan kesaksian fisik dari para pemilik tanah yang berdampingan, maka garis batas yang ditarik dan dipasang tanda batasnya (patok) memiliki kekuatan hukum yang kuat serta diakui oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Langkah ini menutup celah terjadinya pencaplokan lahan atau pergeseran patok secara ilegal.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Asas kontradiktur delimitasi adalah jantung dari pengumpulan data fisik tanah yang akurat. Regulasi kita menegaskan bahwa tanpa adanya kesepakatan batas dari para tetangga yang berbatasan langsung, petugas ukur ATR/BPN tidak dapat memproses penetapan batas tersebut. Ini adalah instrumen preventif paling efektif untuk menjaga perdamaian sosial dan kepastian hukum kepemilikan aset warga,&#8221; ungkap pakar hukum agraria, Minggu (31/5/2026).</p>
<p data-path-to-node="10">Dalam implementasinya di lapangan, jika salah satu pihak tetangga batas tidak hadir atau menyatakan keberatan terhadap titik batas yang diajukan, maka proses pengukuran harus ditangguhkan (<i data-path-to-node="10" data-index-in-node="189">status quo</i>). Pihak-pihak yang bersangkutan didorong untuk menyelesaikan perselisihan tersebut terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat atau mediasi di tingkat desa/kelurahan sebelum administrasi pendaftaran tanah dilanjutkan.</p>
<p data-path-to-node="11">Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mengampanyekan gerakan pasang patok secara mandiri oleh masyarakat (Gemapatas) sebagai pengejawantahan dari asas ini. Dengan patok yang terpasang rapi dan disetujui tetangga batas, proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan jauh lebih cepat, presisi, dan aman dari gugatan hukum.</p>
<p data-path-to-node="12">Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai asas kontradiktur delimitasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga hubungan harmonis dan transparansi tata ruang dengan lingkungan sekitarnya. Kepatuhan terhadap asas hukum ini tidak hanya melindungi hak keperdataan individu atas tanah, melainkan juga mendukung percepatan terwujudnya basis data pertanahan nasional yang bersih, valid, dan bebas dari konflik agraria.(Yonex)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Kehadiran ATR/BPN di PTSP Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/dekatkan-layanan-ke-masyarakat-kehadiran-atr-bpn-di-ptsp-kota-tangerang-permudah-urusan-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 30 May 2026 17:26:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Satu Pintu]]></category>
		<category><![CDATA[PTSP]]></category>
		<category><![CDATA[Reformasi Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Urusan Pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=11628</guid>

					<description><![CDATA[JN-Langkah taktis Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengintegrasikan berbagai layanan instansi vertikal ke dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terbukti memberikan dampak signifikan bagi kemudahan urusan administrasi warga. Salah satu yang menjadi primadona adalah kehadiran stan pelayanan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, yang berhasil memangkas rantai birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai legalitas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Langkah taktis Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam mengintegrasikan berbagai layanan instansi vertikal ke dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terbukti memberikan dampak signifikan bagi kemudahan urusan administrasi warga. Salah satu yang menjadi primadona adalah kehadiran stan pelayanan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, yang berhasil memangkas rantai birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai legalitas hukum pertanahan secara transparan dan akuntabel.</p>
<p data-path-to-node="7">Integrasi layanan satu atap ini merupakan wujud nyata dari hulu reformasi birokrasi yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan penghapusan praktik percaloan di sektor agraria.</p>
<p data-path-to-node="8">Melalui loket ATR/BPN di PTSP ini, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan krusial tanpa harus mendatangi kantor pertanahan utama. Beberapa layanan yang dapat diakomodasi secara cepat antara lain pengecekan sertifikat tanah, pendaftaran hak tanggapan, peralihan hak, hingga konsultasi mengenai program Strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kehadiran petugas BPN di pusat layanan terpadu ini juga meminimalkan hambatan komunikasi tata ruang antara regulasi daerah dan administrasi pertanahan nasional.</p>
<p data-path-to-node="9">&#8220;Sinergi antara Pemkot Tangerang dan ATR/BPN di dalam wadah PTSP ini adalah jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang cepat dan bebas ribet. Kami ingin memastikan bahwa kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga dapat diurus dengan skema yang jelas, biaya transparan sesuai regulasi, dan dalam satu waktu yang efisien,&#8221; ungkap perwakilan otoritas pelayanan publik daerah, Minggu (31/5/2026).</p>
<p data-path-to-node="10">Penerapan sistem digitalisasi berkas yang diterapkan oleh ATR/BPN juga semakin mempercepat waktu pemrosesan dokumen. Warga yang datang hanya perlu membawa dokumen kelengkapan dasar, untuk kemudian diverifikasi secara <i data-path-to-node="10" data-index-in-node="217">real-time</i> melalui sistem komputerisasi yang terintegrasi.</p>
<p data-path-to-node="11">Keberhasilan model pelayanan satu pintu ini mendapat respons sangat positif dari masyarakat setempat. Warga mengaku merasa lebih nyaman dan aman mengurus dokumen pertanahan mereka sendiri karena proses alur informasi yang gamblang dan waktu penyelesaian yang terukur.</p>
<p data-path-to-node="12">Melalui pelembagaan koordinasi antar-lembaga yang solid di Kota Tangerang ini, pemerintah berharap iklim investasi daerah dapat ikut terdongkrak seiring dengan semakin rapinya tata kelola administrasi pertanahan. Replikasi kemudahan layanan ini diharapkan dapat terus diperluas ke berbagai sektor pelayanan publik lainnya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan kota yang modern, bersih, dan berorientasi penuh pada pelayanan masyarakat.(Yonex)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Karo Humas dan Protokol: Narasi Positif Kementerian ATR/BPN Harus Tumbuh dari Pengalaman Masyarakat</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/karo-humas-dan-protokol-narasi-positif-kementerian-atr-bpn-harus-tumbuh-dari-pengalaman-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2025 12:44:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Humas]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7400</guid>

					<description><![CDATA[JN-Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa penguatan citra institusi tidak dapat bertumpu semata pada strategi komunikasi formal, melainkan harus dibangun dari pengalaman nyata masyarakat sebagai penerima layanan. Narasi positif yang lahir secara alami dari kepuasan publik dinilai jauh lebih kuat dan berkelanjutan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa penguatan citra institusi tidak dapat bertumpu semata pada strategi komunikasi formal, melainkan harus dibangun dari pengalaman nyata masyarakat sebagai penerima layanan. Narasi positif yang lahir secara alami dari kepuasan publik dinilai jauh lebih kuat dan berkelanjutan.</p>
<p>“Strategi komunikasi yang paling baik itu bukan afirmasi dari kita sebagai pemberi layanan, tetapi bagaimana penerima layanan menceritakan kebaikan yang mereka rasakan kepada orang-orang di sekitarnya. Cerita dari masyarakat jauh lebih penting dibandingkan narasi yang kita bangun sendiri,” ujar Shamy Ardian, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN, di Kota Yogyakarta, Selasa (23/12/2025).</p>
<p>Shamy Ardian mengungkapkan, berdasarkan pemantauan interaksi di media sosial, respons publik terhadap konten kementerian masih didominasi sentimen negatif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan komunikasi tidak dapat diselesaikan hanya melalui pengelolaan isu di tingkat pusat. Dalam hal itu, Biro Humas dan Protokol di pusat memiliki peran strategis untuk merumuskan pendekatan komunikasi dan mengelola dampak pemberitaan. Namun, pembentukan citra kementerian pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah.</p>
<p>Oleh karena itu, di hadapan jajaran Sekretariat Jenderal dan para Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN dari penjuru Indonesia yang hadir mengikuti Rakernis ini, Shamy Ardian menekankan pentingnya perubahan nyata dalam pola dan kualitas pelayanan publik. Perbaikan layanan diyakini akan secara otomatis melahirkan testimoni positif yang menyebar secara organik di tengah masyarakat.</p>
<p>Ke depannya, Biro Humas dan Protokol akan terus mendukung kebijakan dengan memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam pengelolaan komunikasi publik dan media sosial. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan selaras dengan kenyataan layanan di lapangan.</p>
<p>“Ketika pelayanan benar-benar dirasakan baik oleh masyarakat, citra kementerian akan terbentuk dengan sendirinya. Inilah narasi positif yang paling kuat dan paling dipercaya publik,” pungkas Shamy Ardian.</p>
<p>Dalam Rakernis yang berlangsung sejak 22-24 Desember ini, para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan paparan dan arahan sesuai kewenangan masing-masing. Turut hadir mengikuti Rakernis, sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tutup Rakernis Setjen 2025, Sekjen ATR/BPN: Tata Usaha Punya Peran Strategis Dukung Kelancaran Kerja Teknis dan Layanan Publik</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/tutup-rakernis-setjen-2025-sekjen-atr-bpn-tata-usaha-punya-peran-strategis-dukung-kelancaran-kerja-teknis-dan-layanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2025 12:41:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Dalu Agung Darmawan]]></category>
		<category><![CDATA[Rakernis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7397</guid>

					<description><![CDATA[JN-Peran tata usaha menjadi pesan yang ditekankan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal, Selasa (23/12/2025). Ia meminta jajaran di bidang Tata Usaha untuk juga menguasai substansi teknis agar mampu mendukung kelancaran layanan publik serta penguatan akuntabilitas organisasi. “Tata usaha [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Peran tata usaha menjadi pesan yang ditekankan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sekretariat Jenderal, Selasa (23/12/2025). Ia meminta jajaran di bidang Tata Usaha untuk juga menguasai substansi teknis agar mampu mendukung kelancaran layanan publik serta penguatan akuntabilitas organisasi.</p>
<p>“Tata usaha bukan hanya mengelola administrasi, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran kerja teknis dan layanan publik. Ketika mengelola anggaran, SDM, dan aset, tata usaha perlu memahami substansi kegiatan yang dijalankan agar setiap keputusan benar-benar menopang kinerja organisasi,” ujar Sekretaris Jenderal.</p>
<p>Dalu Agung Darmawan lanjut menjelaskan, pengelolaan anggaran menjadi salah satu pintu masuk bagi tata usaha untuk memahami proses teknis di lapangan. Dengan memahami tahapan kegiatan dan _output_ yang dihasilkan, tata usaha dapat memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi anggaran selaras dengan target kinerja yang telah ditetapkan.</p>
<p>Untuk merealisasikan itu, perlu ada dialog kinerja antara tata usaha dengan pimpinan unit kerja dan pejabat teknis. Melalui dialog tersebut, berbagai kendala dapat diidentifikasi lebih dini sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara terukur.</p>
<p>“Ketika terjadi hambatan layanan, tata usaha harus mampu membaca akar persoalannya, apakah terkait SDM, anggaran, atau sarana pendukung. Dari situ, keputusan yang diambil akan lebih tepat dan berdampak langsung pada perbaikan layanan,” tegas Sekjen ATR/BPN.</p>
<p>Dalam rangkaian penutupan Rakernis Sekretariat Jenderal turut dibacakan hasil rumusan yang disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Kartika Sari. Rumusan tersebut memuat sejumlah poin strategis sebagai acuan penguatan kinerja Sekretariat Jenderal ke depan, termasuk peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran, penguatan SDM, serta dukungan tata usaha terhadap kelancaran layanan teknis.</p>
<p>Pada kesempatan ini, dilaksanakan penyerahan penghargaan kepada satuan kerja dan individu berprestasi atas capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Penghargaan diberikan dalam sejumlah kategori strategis, mulai dari pengelolaan aset dan anggaran, pelayanan publik, manajemen risiko, hingga komunikasi dan pengelolaan pengaduan. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi peningkatan kinerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Rakernis yang berlangsung sejak 22-24 Desember ini, dihadiri oleh jajaran Kepala Bagian Tata Usaha dari 34 Kantor Wilayah BPN di penjuru Indonesia. Turut hadir, sejumlah Staf Ahli serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masyarakat Mulai Manfaatkan Pengurusan Layanan Pertanahan di Hari Pertama Libur Nataru</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/masyarakat-mulai-manfaatkan-pengurusan-layanan-pertanahan-di-hari-pertama-libur-nataru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Dec 2025 12:38:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[Nataru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7394</guid>

					<description><![CDATA[JN-Momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) bisa masyarakat gunakan untuk mendapatkan layanan pertanahan. Di saat sebagian besar kantor layanan masyarakat tutup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap memberikan pelayanan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Salah satu warga yang memanfaatkan layanan kala libur bersama ini adalah Tri Ayu Setiani [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Momen libur Natal dan tahun baru (Nataru) bisa masyarakat gunakan untuk mendapatkan layanan pertanahan. Di saat sebagian besar kantor layanan masyarakat tutup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap memberikan pelayanan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.</p>
<p>Salah satu warga yang memanfaatkan layanan kala libur bersama ini adalah Tri Ayu Setiani (26). Berbekal surat kuasa dari kakaknya selaku pemilik tanah, ia mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan guna mendapatkan layanan lanjutan setelah mengurus Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).</p>
<p>“Sebelumnya saya dan kakak sudah urus di UP3D (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) dari sebulan lalu. Mulai mengurus di BPN dari minggu lalu. Saat itu diberi info pihak loket kalau bisa diambil di hari libur (Nataru) ini,” terang Tri Ayu Setiani, Kamis (25/12/2025).</p>
<p>Saat diinfokan bahwa sertipikat milik sang kakak bisa diambil pada hari libur Nataru, Tri Ayu Setiani sempat ragu karena umumnya layanan serupa tidak beroperasional. Begitu terbukti, ia pun sempat terkagum dan mengapresiasi layanan yang diberikan petugas ATR/BPN.</p>
<p>“Ini pelayanan luar biasa banget. Saya sempat tanya ke masnya (petugas loket) kapan liburnya mas? Libur Natal ini saja tetap masuk dan buka, besok (Jumat, 26 Desember 2025) juga masih buka, tanggal 1 Januari 2026 buka terus,” tutur Tri Ayu Setiani.</p>
<p>Pelayanan pertanahan khusus yang diberikan pada momen libur Nataru bisa digunakan masyarakat mulai pukul 09.00-12.00 waktu setempat. Layanan di tengah suasana Natal ini juga memudahkan Eli Ermawati (63), yang mulai berani mengurus sendiri proses sertipikasi aset tanah dan rumah miliknya. Ia bersama putrinya menyambangi Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mengambil Peta Bidang Tanah (PBT) hasil pengukuran guna diajukan proses pembuatan sertipikat.</p>
<p>“Saya pernah kecewa, tiga kali minta tolong (urus) orang, tidak berhasil, tanpa keterangan apa-apa. Ini saya coba (urus) sendiri ternyata bisa. Sudah sampai tahap pengukuran, setelah dapat penjelasan dari loket informasi terkait alur pendaftaran (di Kantah) setempat,” ungkap Eli Ermawati.</p>
<p>Ia mengapresiasi layanan yang ia dapatkan hingga bisa dengan mudah melalui proses sertipikasi aset tanah waris milik almarhum suaminya. “Bahagia ya sudah sampai tahapan proses ini. Saya dibantu, diarahkan apa yang harus saya lengkapi. Sejauh ini pelayanan di BPN bagus, lancar. Saya ini single parent, harus jadi ini sertipikat untuk anak-anak saya,” ujar Eli Ermawati.</p>
<p>Pelayanan Kantah di penjuru Indonesia ini menjadi gambaran dari arahan dan komitmen Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam berbagai kesempatan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan layanan pertanahan tetap terlayani dengan optimal. Meski diberikan dalam waktu dan jenis terbatas, layanan diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk mengurus di hari kerja pada umumnya.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan Kembali Pengelolaan Reforma Agraria</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/kementerian-atr-bpn-lakukan-penataan-kembali-pengelolaan-reforma-agraria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 04:16:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Nusron]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7064</guid>

					<description><![CDATA[JN-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata ulang implementasi pengelolaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Di tengah proses penataan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir. “Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menata ulang implementasi pengelolaan Reforma Agraria untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan. Di tengah proses penataan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.</p>
<p>“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangan. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan. (Penundaan) karena kami ingin menata kembali ini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat menjadi keynote speaker dalam acara Lokakarya dan Konsolidasi Nasional oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), di Jakarta, Jumat (19/12/2025).</p>
<p>Menteri Nusron mengatakan, prinsip pengelolaan Reforma Agraria hendaknya kembali ditata berdasarkan asas keadilan dan pemerataan. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</p>
<p>“Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” ungkap Menteri Nusron.</p>
<p>Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyelesaian tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Upaya ini menjadi penting karena seringkali sumber permasalahan konflik yang menyangkut agraria adalah soal klaim tanah masyarakat atau tanah yang sudah lama menjadi tempat produktif masyarakat ternyata masuk kawasan hutan.</p>
<p>“Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang _low intensity conflict_ dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam acara bertema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001”, Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Kementerian ATR/BPN menata kembali kebijakan Reforma Agraria.</p>
<p>“Tentu kita ingin mengharapkan adanya percepatan penyelesaian konflik dari Kementerian ATR/BPN. Juga soal kehutanan (penetapan tapal batas) itu hingga moratorium (HGU) dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Iwan Nurdin.</p>
<p>Adapun acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dan jajaran KPA. Turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Lindungi Kawasan Pertanian Berkelanjutan, Kementerian ATR/BPN Dorong Pemda Revisi Tata Ruang</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/demi-lindungi-kawasan-pertanian-berkelanjutan-kementerian-atr-bpn-dorong-pemda-revisi-tata-ruang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 04:12:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Perda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=7061</guid>

					<description><![CDATA[JN-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) masuk di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota. Terdapat 269 kabupaten/kota yang belum memuat KP2B dalam Perda RTRW. Selain itu, ada 139 kabupaten/kota yang luas KP2B belum mencapai 87 persen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) masuk di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota. Terdapat 269 kabupaten/kota yang belum memuat KP2B dalam Perda RTRW. Selain itu, ada 139 kabupaten/kota yang luas KP2B belum mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Wilayah dengan dua kondisi itu didorong untuk merevisi Perda RTRW.Sebagai bahan revisi Perda tentang RTRW, pemerintah daerah perlu segera melakukan identifikasi lahan sawah yang ada maksimal sampai dengan Februari 2026. Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rakor Tata Ruang dan Pertanahan di Gedung Sate Bandung, Kamis (18/12/2025). Hadir pula memimpin rapat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Sementara itu, pemanfaatan sawah aktif yang masuk di dalam Kawasan hutan, perlu segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Kehutanan. &#8220;Selama database belum tersedia, akan dilakukan moratorium penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di atas lahan sawah, baik kewenangan pusat maupun daerah. Wajib mengganti LBS bila terjadi alih fungsi lahan di wilayah-wilayah perdesaan untuk menjaga keseimbangan wilayah,&#8221; tuturnya.Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung upaya Menteri ATR/BPN dalam menata perda RTRW termasuk di wilayah Jabar.&#8221;Kita segera membuat perda penataan ruang dimana akan ada kesesuaian antara provinsi dengan kabupaten/kota sehingga nanti klop. Januari ini kita usulkan,&#8221; tegasnya.Arah penataan ruang dalam perda diantaranya untuk melindungi kawasan hutan, areal pesawahan, rawa-rawa, daerah sumber air, dan daerah aliran sungai.Jika nanti sudah terbentuk perda di Kabupaten/kota maka tidak lagi diperlukan peraturan gubernur atau surat edaran terkait alih fungsi lahan.&#8221;Kalau hari ini memang kondisinya adalah kondisinya darurat. Aturannya dibolehkan (alih fungsi lahan), tapi bisa menimbulkan bencana. Ya, kita pilih mana? Pilih taat pada aturan atau pilih menangani bencana. Ya, saya sih pilih menangani bencana,&#8221; tegasnya.KDM menambahkan Kementerian ATR/BPN tengah mempercepat seluruh proses sertifikasi seluruh aset-aset negara, baik yang dikelola oleh BUMN maupun Kementerian serta pemda.&#8221;Hari ini sudah bersepakat antara Kanwil ATR/ BPN Provinsi Jawa Barat dengan Perhutani dan PTPN untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Provinsi Jawa Barat agar segera tersertifikatkan, sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan. Hal berikutnya juga kita mendorong dengan Kementerian PU untuk segera menetapkan sempadan sungai di seluruh provinsi Jawa Barat. Dengan begitu, kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh Menteri PU, maka sertifikat yang muncul itu dapat dicabut oleh Menteri ATR/BPN,&#8221; tuturnya.Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Kehutanan  Ade Tri Ajikusumah menyebutkan kawasan hutan di Jawa Barat kini tersisa seluas 760 ribu hektare dan terus menyusut.Luasan itu mencapai 22,54 persen dari luas daratan. Padahal keseimbangan alam sebuah wilayah terjadi jika 30 persen luasannya mampu menahan air atau merupakan kawasan hutan.<br />
&#8220;Sekarang kami di Kementerian tidak akan lagi mengeluarkan ijin lokasi dan ijin lingkungan jika tidak ada ijin dari instansi atau gubernur Jabar,&#8221; tegasnya.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/jelang-akhir-2025-kementerian-atr-bpn-catat-capaian-pnbp-rp263-t/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 08:28:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[PNBP]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=5972</guid>

					<description><![CDATA[JN-Catatan menjelang akhir 2025, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan tren yang positif. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan memaparkan rinciannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI tentang PNBP, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). “Dari target PNBP Kementerian ATR/BPN 2025 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Catatan menjelang akhir 2025, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan tren yang positif. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan memaparkan rinciannya dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI tentang PNBP, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).</p>
<p>“Dari target PNBP Kementerian ATR/BPN 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,21 T, per 12 November 2025 telah tercapai Rp2,63 T atau sebesar 82,12%. Target ini tentunya disusun berdasarkan perhitungan potensi layanan pertanahan dan tata ruang serta didukung optimalisasi pelayanan yang terus ditingkatkan,” ujar Dalu Agung Darmawan.</p>
<p>Sementara itu, realisasi PNBP 2025 berdasarkan perbandingan realisasi PNBP 2024 menunjukkan nilai rata-rata yang meningkat setiap tahunnya. “Total penerimaan per 31 Oktober 2025 dengan year-on-year, seperti pada aspek Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, pada data capaian 2025 mencapai Rp750,15 M, meningkat dibandingkan pada capaian 2024 yang mencapai Rp642,13 M,” jelas Dalu Agung Darmawan.</p>
<p>Melihat perkembangan capaian, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN berencana melakukan revisi pada sejumlah peraturan terkait PNBP. Peraturan terkait jenis dan tarif PNBP pada Kementerian ATR/BPN yang akan dilakukan revisi antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 180/PMK.02/2021. Regulasi terkait PNBP Kementerian ATR/BPN yang tidak termasuk dalam peraturan yang direvisi adalah PMO Nomor 98 Tahun 2024.</p>
<p>Lebih lanjut, Dalu Agung Darmawan memaparkan pembagian kelompok layanan existing Kementerian ATR/BPN yang masuk ke PNBP. Beberapa kategorinya ialah pertanahan dan pendidikan, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pertimbangan teknis pertanahan, dan pelatihan teknis pertanahan.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, selaku pimpinan rapat mengapresiasi capaian PNBP Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan tren positif selama periode 2020-2025. “Dari target Rp3,2 T, semoga di Desember 2025 segera tercapai dan terus ditingkatkan salah satunya melalui penyesuaian tarif PNBP Kementerian ATR/BPN. Namun, penyesuaian ini hendaknya juga diikuti dengan peningkatan perbaikan pelayanan,” ujarnya di hadapan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN yang hadir mengikuti rapat.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/kunjungan-perdana-ke-papua-menteri-nusron-akan-sosialisasikan-pendaftaran-tanah-ulayat-dan-serahkan-sertipikat-rumah-ibadah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 08:24:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Humas]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=5969</guid>

					<description><![CDATA[JN-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Papua pada hari Rabu (19/11/2025). Sejumlah agenda telah disusun untuk memperkuat layanan pertanahan dan tata ruang di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. “Semoga tidak ada halangan, Pak Menteri Nusron akan berada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Papua pada hari Rabu (19/11/2025). Sejumlah agenda telah disusun untuk memperkuat layanan pertanahan dan tata ruang di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.</p>
<p>“Semoga tidak ada halangan, Pak Menteri Nusron akan berada di Papua untuk menjalankan agenda-agenda strategisnya mulai besok,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (18/11/2025).</p>
<p>Shamy Ardian menjelaskan bahwa setibanya di Bumi Cenderawasih, Menteri Nusron akan melaksanakan beberapa agenda utama. “Agenda pertama, yaitu sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat. Kemudian, lanjut rapat koordinasi pertanahan dengan gubernur dan kepala daerah di sana,” tambahnya.</p>
<p>Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol, kedua kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan Menteri Nusron sebagai bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN hadir memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, serta memastikan kolaborasi antara jajaran kementerian dan pemerintah daerah berjalan selaras.</p>
<p>Lebih lanjut, Shamy Ardian mengungkapkan bahwa Menteri Nusron juga akan menyerahkan sertipikat untuk rumah ibadah berupa gereja sebagai wujud nyata kementerian dalam mempercepat sertipikasi rumah ibadah.</p>
<p>“Di akhir kegiatan, Pak Menteri juga akan mengumpulkan jajarannya yang ada di wilayah Papua. Beliau akan memberikan pengarahan, pembinaan, serta motivasi tentunya untuk bisa meningkatkan semangat melayani kepada masyarakat,” tutup Shamy Ardian.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur</title>
		<link>https://www.jejak-news.com/menteri-nusron-selama-jajaran-bpn-tidak-mau-kongkalikong-mafia-tanah-pasti-kabur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 Nov 2025 13:03:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Badan Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri Agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.jejak-news.com/?p=5828</guid>

					<description><![CDATA[JN-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kunci utama perang melawan mafia tanah bukan hanya penegakan hukum, tetapi keteguhan moral aparatur untuk tidak mau diajak kongkalikong. Menurutnya, seluruh upaya digitalisasi, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi akan sia-sia jika masih ada celah kompromi di internal Kementerian ATR/BPN. “Selama jajaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JN-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kunci utama perang melawan mafia tanah bukan hanya penegakan hukum, tetapi keteguhan moral aparatur untuk tidak mau diajak kongkalikong. Menurutnya, seluruh upaya digitalisasi, perbaikan tata kelola, hingga penguatan regulasi akan sia-sia jika masih ada celah kompromi di internal Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>“Selama jajaran BPN tidak mau diajak kongkalikong, mafia tanah pasti kabur. Mereka hanya bisa bergerak kalau ada pintu yang dibukakan dari dalam. Kalau kita menutup rapat celah itu, mereka buyar dengan sendirinya,” tegas Menteri Nusron.</p>
<p>Pernyataannya mengenai “sampai kiamat kurang dua hari mafia tetap ada” semata-mata merupakan penegasan bahwa praktik kejahatan akan selalu mencari celah dalam berbagai bentuk, di mana pun dan dalam zaman apa pun. Pernyataan tersebut bukan bentuk pesimisme, melainkan kesadaran filosofis bahwa setiap negara modern selalu berhadapan dengan dua kekuatan, yakni mereka yang menjaga ketertiban dan mereka yang mencoba merusaknya.</p>
<p>Karena itu, strategi utama bukan hanya mengejar pelaku, tetapi memperkuat benteng utama negara, yaitu integritas aparatur Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>“Kita berantas, mereka akan muncul lagi dalam bentuk berbeda. Yang berubah hanya modelnya, bukan niat jahatnya. Cara paling efektif menghadapi mafia tanah adalah memastikan orang BPN kuat, proper, dan tegas menegakkan aturan,” ungkap Nusron Wahid.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa profesionalisme aparatur, kedisiplinan administrasi, dan kepatuhan penuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan fondasi untuk menutup seluruh ruang permainan mafia tanah. Tidak boleh ada kompromi, sekecil apa pun.</p>
<p>“Selama pejabat dan pegawai tidak mau diajak kongkalikong, mafia tidak akan bisa masuk. Mau sekeras apa pun mereka bergerak, kalau kita tidak tergoda, mereka (mafia tanah) pasti gagal,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN..</p>
<p>Menteri Nusron menegaskan bahwa negara akan selalu hadir dalam setiap persoalan pertanahan dan memastikan seluruh proses penyelesaian kasus berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum.</p>
<p>Untuk itulah, Menteri Nusron menyampaikan pesan bahwa membersihkan pertanahan Indonesia dimulai dari keteguhan integritas internal ATR/BPN.(IMH)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
