PUPR Kota Tangerang

Komitmen Yudisial Menepis Stigma Hukum ‘Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas’

Kesaksian Bayu Widodo Sugiarto dalam sidang korupsi izin TKA Kemnaker menjadi sorotan publik terkait dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah
Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menghadirkan saksi-saksi dari pihak swasta untuk mendalami keterlibatan makelar kasus.
JAKARTA, Jejak News – Tabir gelap dalam pusaran kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kian terkuak di meja hijau. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026), sosok Bayu Widodo Sugiarto—yang sebelumnya santer disebut sebagai penyidik KPK gadungan berinisial ‘Bayu Sigit’—akhirnya angkat bicara.
Di hadapan Majelis Hakim, Bayu membantah keras tuduhan yang menyatakan dirinya mencatut institusi antirasuah untuk memeras para terdakwa hingga Rp10 miliar. Eks jurnalis media cetak ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki lencana maupun identitas resmi KPK. “Saya hanya memiliki sisa kartu wartawan saya,” ungkapnya saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pertemuan di rest area Cibubur bersama terdakwa Gatot Widiartono.
Kesaksian ini menjadi kontradiktif dengan keterangan saksi Yora Lovita pada persidangan sebelumnya. Yora mengklaim adanya upaya pengkondisian perkara agar sejumlah pejabat Kemnaker, termasuk Eks Dirjen Suhartono dan Haryanto, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Aroma ‘makelar kasus’ ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat seperti MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia).
Aspirasi publik yang berkembang mendesak agar penegakan hukum dalam skandal ini dilakukan secara tanpa pandang bulu. Masyarakat menuntut agar terminologi “hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas” dihapuskan melalui putusan yang adil. Keterlibatan delapan terdakwa dari level pimpinan tinggi hingga subdirektorat menjadi ujian krusial bagi integritas peradilan Indonesia dalam membongkar praktik pemerasan sistemik di lingkungan birokrasi.
Kasus ini bukan sekadar tentang angka Rp10 miliar atau pengakuan identitas palsu, melainkan tentang sejauh mana hukum mampu berdiri tegak di atas intervensi para pemburu rente. Indonesia tengah memperhatikan: apakah persidangan ini akan menjadi momentum pembersihan birokrasi, atau justru memperpanjang catatan kelam tentang lemahnya perlindungan sistemik terhadap penyalahgunaan wewenang? Kepercayaan publik adalah taruhan tertinggi dalam ruang sidang ini.(Limbong)

ARTIKEL TERKAIT

ARTIKEL TERBARU

Menu