JN-Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mencapai kesepakatan bersejarah dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian ini menetapkan tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia yang diekspor ke pasar Amerika Serikat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kesepakatan ini mencakup sektor-sektor strategis, mulai dari komoditas tradisional hingga teknologi tinggi.
Dalam keterangannya di Washington DC, Kamis (19/02/2026), Menko Airlangga merinci produk yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen tersebut antara lain:
-
Pertanian & Perkebunan: Minyak sawit, kopi, kakao, karet, dan rempah-rempah.
-
Manufaktur & Teknologi: Komponen elektronik, semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang.
-
Tekstil & Aparel: Mendapatkan tarif nol persen melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ).
“Kebijakan untuk sektor tekstil ini sangat krusial karena memberikan manfaat langsung bagi empat juta pekerja, yang jika dihitung dengan anggota keluarga mereka, berdampak pada 20 juta masyarakat Indonesia,” ujar Airlangga.
Sebagai bentuk timbal balik (reciprocal), Indonesia juga memberikan fasilitas tarif nol persen bagi komoditas utama asal AS, terutama gandum (wheat) dan kedelai (soya bean). Langkah ini diambil untuk memastikan beban biaya produksi pangan di dalam negeri tetap rendah.
“Masyarakat kita tidak akan dikenakan beban tambahan untuk bahan baku impor seperti kedelai dan gandum. Ini artinya harga tahu, tempe, hingga mi instan bisa lebih terjaga di tingkat konsumen,” jelasnya.
Hal yang membedakan ART ini dengan perjanjian AS lainnya adalah penghapusan pasal-pasal non-ekonomi. Amerika Serikat sepakat untuk tidak mencampuradukkan urusan perdagangan dengan isu:
-
Pengembangan reaktor nuklir.
-
Kebijakan Laut Cina Selatan.
-
Pertahanan dan keamanan perbatasan.
Di level multilateral, kedua negara sepakat mempertahankan posisi WTO untuk tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik. Indonesia juga mendorong pengaturan transfer data lintas batas yang terbatas guna menjamin perlindungan data konsumen sesuai regulasi nasional.
Kesepakatan ini disebut sebagai era baru atau New Golden Age bagi hubungan bilateral kedua negara. Perjanjian ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah penyelesaian proses hukum dan konsultasi dengan DPR RI.
“Pemerintah juga akan menerapkan strategic trade management untuk memastikan perdagangan tetap aman dan sesuai dengan tujuan perdamaian dunia,” pungkas Airlangga.(IMH)







